Tangerang - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian HUKUM dan HaK Asasi Manusia (Kemenkumham) Melaksanakan kegiatan mereviu Pelaksanaan Anggaran dan penyusunan alokasi dana PNBP bersama seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) serta Balai Harta Peninggalan (BHP) Untuk menyusun pencapaian target Alokasi Anggaran. Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ( Sesditjen) Danan Purnomo mengungkapkan Bahwa Ditjen AHU telah melakukan berbagai upaya meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat serta meningkatkan PNBP yang berasal dari jasa pelayanan Hukum.
“Kegiatan ini bertujuan menata pengelolaan dan pelaporan PNBP atas jasa pelayanan Hukum di Bidang Notariat, Fidusia dan kewarganegaraan berbasis teknologi informasi kepada kemenkumham agar seluruh kantor wilayah dan Balai harta peninggalan dapat meberikan pelayanan jasa Hukum yang Optimal sehingga penerimaan PNBP semakin meningkat” Di Hotel Arya Duta, Tanggerang, Banten, Sabtu 28/09/18.
Dia juga menambahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.H-01.KU.02.02 Tahun 2012 dan Nomor 32 tahun 2013 tentang tata cara pengelolan dan pelaporan PNBP maka dari itu Ditjen AHU terutama di Sekretariat Bagian Keuangan melaksankan kegiatan Helpdesk pertanggung jawaban pada Administrasi Hukum Umum bertujuan menciptakan pengelolaan keuangan DIPA dalam program yang tertib, efektif, dan taat pada peraturan perundang - undangan agar terciptanya perencanaan yang sesuai dengan target realisasi.
“Berdasarkan data pertanggal 24 September 2018, Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Sebesar 90,55 %, Hal ini akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja agar menjadi lebih baik lagi” tambahnya.
Sementara Itu Inspektur Wilayah IV mengatakan penyerapan Anggaran Ditjen AHU semakin menurun setiap Tahunnya, akan tetapi hal tersebut sudah Dapat dilokalisir serta terkiat dengan Rapat Anggaran Tahun 2018 sedikit mengkhawatirkan karena tujuan sebenarnya dapat mencapai target penyerapan anggaran dengan rencana yang sudah di tetapkan, akan tetapi kondisi penyerapan anggaran yang kurang baik cukup mengkhawatirkan untuk penyerapan anggaran yang kurang berkualitas.
Khairuddin juga menambahkan Ditjen AHU memiliki respon yang cepat dan jelas menanggapi upaya - upaya temuan dari BPK (Badan pemeriksa Keuangan). Pada prinsipnya pengelolaan keuangan harus akuntabel disesuaikan dengan ketentuan yang ada, mulai dari peraturan Perundang - Perundangan, Peraturan Pemerintah ,Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM serta surat edaran harus di laksanakan.
“Hal yang perlu diperhatikan menjaga sinergitas antara pengelola keuangan demi kepentingan organisasi pada seluruh kantor wilayah dan BHP kepada bendahara keuangan dan PPK” tutupnya.