JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) kembali mempromosikan layanan hukum berbasis Online dalam rangka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akutansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2018 yang bertemakan ’’Pengelolaan Keuangan Negara yang Sehat Untuk Indonesia Kuat’’. Stand yang setrategis dipintu utama acara membuat Ditjen AHU di banjiri pengunjung yang konsultasi terkait proses pendirian badan usaha yang mudah melalui system online single submission (OSS) yang sudah disosialisasikan di berbagai media Ditjen AHU.
‘’Kami masih belum memahami secara kompleks bagaimana sistem ini akan berjalan dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat’’ Ucap Kamelia pengunjung Stand Ditjen AHU diGedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat. Jumat (20/9/18).
Dengan mengelar konsultasi badan hukum dan berbagai media informasi yang disediakan di Stand Ditjen AHU berharap masyarakat dapat memahami secara tepat informasi yang sedang gencar disosialisasikan oleh Ditjen AHU.
‘’Kami berharap para pengunjung dan masyarakat dapat memahami dan menerima informasi secara tepat.’’ Kata Sudaryanto Chalik Kabag Humas Ditjen AHU.
Sudaryanto juga berUjar bahwa Rakernas tersebut Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun fiskal 2019 dari enam kementerian/lembaga terbesar ditambah badan layanan umum (BLU) mencapai Rp 103,67 triliun. Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat kerja antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Badan Anggaran DPR pada hari ini, Kamis (20/9). Angka total tersebut berasal dari PNBP enam kementerian/lembaga senilai Rp 55,79 triliun dan BLU Rp 47,88 triliun.
‘’Ini momentum baik untuk Ditjen AHU dalam memaksimalkan layanan kemudahan berusaha diIndonesia sekaligus menambah penerimaan PNBP.’’ Tambahnya
Dia menambahkan dengan terus berupaya meningkatkan pelayanan berbasis Online. Ditjen AHU sudah mendekatkan pelayanan dengan masyarakat agar dapat memberikan pelayanan yang cepat, mudah, murah dan pasti Nyata.
‘’Melakukan permohonan dan pengurusan dokumen di Ditjen AHU sekarang lebih mudah tinggal klik di ahu.go.id semua informasi ada disana." Tutup Sudaryanto.