JAKARTA – Pemerintah terus mendorong upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan berinvestasi di Indonesia. Hal ini demi meningkatkan realisasi investasi sebanyak-banyaknya untuk terciptanya lapangan pekerjaan yang baru.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Plt Dirjen AHU), Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan dalam upaya mewujudkan hal tersebut, pemerintah sudah mengenalkanOnline Single Submission (OSS) atau sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota yang dilakukan secara elektronik. OSS sendiri merupakan upaya pemerintah dalam mempercepat dan menyederhanakan pengurusan ijin dalam berusaha.
“Pemerintah mendorong reformasi struktural, termasuk dengan reformasi sistem perizinan yang lebih sederhana, proses pengajuan perizinannya pun semakin dipermudah dengan meningkatkan akses untuk memperoleh izin usaha yang dimaksud dengan sistem online,” kata Cahyo, Jumat (15/9/2018).
Dalam pelaksanaan OSS sendiri, sambung dia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam hal ini Ditjen AHU sudah sangat siap dengan mengedepankan karakter Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang adaptif, berintegritas, bersih dari perilaku korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), serta mampu memberikan pelayanan publik secara akuntabel (Good Governance). Perubahan karakter PNS di Kemenkumham sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2010 dengan cara membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Predikat WBK dan WBBM yang diberikan kepada suatu unit kerja dengan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja akan mendorong masyarakat menperoleh pelayanan secara cepat dan tepat. Ditjen AHU sendiri sudah bebas korupsi dan pungli dengan berjalannya pelayanan melalui sistem online,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal (Sesditjen) AHU, Danan Purnomo menyampaikan Ditjen AHU mempunyai peran penting dalam mendukung program Ease of doing business (EoDB) melalui kemudahan pelayanan jasa hukum. Beberapa pelayanan jasa hukum yakni penerbitan izin usaha badan hukum, pendaftaran fidusia dan kenotariatan yang sudah dilakukan secara sistem online.
“Kami sudah siap dengan penerapan system OSS ini, karena layanan Ditjen AHU sudah Online,” ujarnya. Pendirian CV, Firma dan Koperasi Tanggung Jawab Ditjen AHU. Danan menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Ditjen AHU mendapatkan tugas baru dalam menyelenggarakan pelayanan Comanditaire Venootschap (CV), firma dan koperasi.
“Pendaftaran badan usaha CV, Firma dan koperasi akan dilakukan di Ditjen AHU dengan sistem online,” kata dia. Dia mengungkapkan CV merupakan bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dipilih pengusaha untuk melakukan usaha dengan modal terbatas atau badan usaha yang tidak berbadan hukum. Namun ke depannya CV, firma dan koperasi akan menjadi badan usaha yang berbadan hukum dengan didaftarkan ke Ditjen AHU.
“CV, firma dan koperasi merupakan salah satu yang akan terdapat dalam OSS dan menjadi tanggung jawab Ditjen AHU dalam melegalkan badan usahanya,” jelasnya. Danan juga menyampaikan dalam mendukung OSS, Ditjen AHU sudah menyiapkannya dengan baik mulai dari pelayanan, pubikasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga nantinya masyarakat bisa menerima informasi tersebut dengan baik dan benar. “Kami sudah siapkan semua perangkat untuk menginformasikan program OSS dan EoDB ke masyarakat luas,” tutupnya.