JAKARTA - Pemerintah sangat serius dalam upaya memperbaiki kualitas peraturan perundang-undangan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, diperlukan penataan regulasi secara tepat dan sesuai kebutuhan agar dapat menciptakan suatu kondisi perekonomian yang baik. Cita-cita luhur dan mulia tersebut salah satunya menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM RI dalam melakukan pembinaan dan penguatan kepada para penyusun dan perancang peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan kegiatan Penguatan Peran Kantor Wilayah di Bidang Pelayanan Hukum dan HAM RI Tahun 2018 melalui Pengharmonisasian Peraturan Perundang-Undangan yang Dibentuk di Daerah pada tanggal 5-6 September 2018. Dalam pembukaann kegiatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI dapat memberikan kontribusi dan warna dalam memperkuat tugas fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam kesempatan ini, Kementerian Hukum dan HAM RI juga menggandeng Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI dalam pembuatan dan penandatanganan MoU atau Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Di Daerah Terkait Kebijakan Di Bidang Perekonomian. Kerja sama tersebut bertujuan untuk bersama-sama memperbaiki regulasi dan kebijakan dibidang perekonomian. Kegiatan yang dibuka pada Rabu, 5 September 2018 ini diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kadiv Pelayanan Hukum & HAM, serta Kabid Hukum dan Kabid Yankum Kementerian Hukum dan HAM RI seluruh Indonesia.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai kepanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM RI mengambil peranan penting dalam membantu setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, agar peraturan perundang-undangan di daerah tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan dapat melakukan pengawalan terhadap proses pembentukan peraturan daerah yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus selaras dengan kebijakan atau program nasional.
“Mewujudkan peraturan perundang-undangan yang baik dan berpihak kepada masyarakat merupakan tujuan kita bersama. Oleh karena itu, pada kesempatan ini Saya berharap agar kita semua saling bersinergi bekerja sama dan mendukung keberhasilan dari program-program dan kebijakan strategis nasional yang salah satunya mempermudah masuknya investasi di daerah yang pada akhirnya terjadi peningkatan pembangunan ekonomi di daerah yang berujung pada peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakatnya, dengan tentunya tanpa mengabaikan perspektif hak asasi manusia”, papar Yasonna saat memberikan pengarahan sekaligus membuka secara resmi kegiatan yang diselenggarakan di Graha Pengayoman.
Kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari tersebut, akan diisi dengan pemberian materi-materi penguatan peran kantor wilayah terkait administrasi peraturan di daerah yang akan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI. Selain itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga memberikan keynote speech yang disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Di akhir pengarahannya, Yasonna menegaskan agar semua pihak harus dapat memelihara dan meningkatkan keharmonisan dan kekompakkan dalam membangun Kementerian Hukum dan HAM RI dalam bingkai sinergitas untuk kinerja yang profesional, akuntabel, transparan, dan inovatif sehingga mampu membawa NKRI menjadi bangsa yang besar dan terhormat dimata dunia.