JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham),hal ini dilakukan untuk memperkuat kerjasama dalam penangulangan tindak pidana terorisme yang ramai terjadi di negeri ini, terlebih lagi setelah peristiwa di Mako Brimob Kelapa Dua dan Gereja – gereja di Surabaya yang membuat BNPT dan Menkumham untuk meningkatkan kerjasama khususnya penanganan Napi dan Tahanan Teroris
"Kesepakatan (MoU) ini, merupakan lanjutan kerjasama yang sebelumnya telah selesai, dengan menitikberatkan kepada warga binaan yang terkait dengan tindak pidana terorisme." kata Yasona, sesaat setelah menandatangani kesepakatan, dilaoge lantai 7, Gedung Sekertariat Jenderal Kemenkumham Jl. Hr. Rasuna Siad Kav.7 Kuningan - Jakarta Selatan, Kamis (31/05/18).
Lebih jauh Yasonna berharap, kerjasama ini dapat mendorong semangat penanggulangan Terorisme yang gencar terjadi belakangan ini, Dia juga menyatakan bahwa Kemenkumham dan BNPT akan selalu mengembangkan kerjasama dalam hal pertukaran informasi dan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), agar dapat diolah dan dijadikan dasar bagi BNPT untuk mengambil kebijakan dalam rangka penangulangan terorisme.
Ditjen AHU, sambung Yasonna, memiliki data terkait perusahaan, yayasan dan perkumpulan berBadan Hukum, Ekstradisi,mutual legal assistance, Yang dapat membantu data dalam rangka pemberantasan tindak pidana terorisme sesuai dengan undang – undang yang berlaku.
‘’ Kemenkumham mempunyai unit dan bidang kerja terkait data yang dapat digunakan oleh BNPT untuk diolah dalam melakukan langkah persuasif terhadap kelompok terorisme, serta dapat melakukan proses terhadap korporasi yang memiliki status badan hukum yang terlibat aktifitas terorisme.’’ Tutupnya
Sementara itu, Suhardi Alius Kepala BNPT menyatakan bahwa terorisme merupakan sikap yang sangat tidak terpuji yang dilakukan oleh kelompok yang ingin menghancurkan kesatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
‘’kita tidak habis berfikir apa yg menjadi dasar mereka hingga melibatkan perempuan dan anak anak dalam melakukan aksi yang sangat tak terpuji itu.’’ Ucap Suhardi Alius
Upaya pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana terorisme selau disuarakan dalam rangka menjamin rasa aman bagi masyarakat, Dia juga menyatakan bahwa pemerintah akan selalu berkomitmen dalam melakukan tindakan terhadap gerakan terorisme.
‘’MoU ini sebagi dasar dan pijakan aksi nyata terhadap langkah pemerintah terhadap tindak pidana teroris serta pertukaran informasi dan data kepada para pihak guna mencapai tujuan dalam penindakan teroris dinegeri ini.’’ Tutupnya