Yogyakarta - Direktorat Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bekerjasama dengan Kantor Wilayah Yogyakarta mengadakan kegiatan Transfer Knowledge Aplikasi AHU Online pada Divisi Pelayanan Hukum dan Balai Harta Peninggalan.
Kegiatan ini diselenggarakan untuk seluruh Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kegiatan diselenggarakan di Yogyakarta yang diikuti oleh 13 Divisi Pelayanan Hukum dan satu Balai Harta Peninggalan.
"Ditjen AHU sebagai instansi pemerintah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan publik senantiasa harus meningkatkan dan mempertahankan predikat sebagai salah satu instansi pemerintah dengan layanan publik yang sangat baik," Ucap Direktur Teknologi Informasi, Sarno Wijaya saat membuka acara Transfer Knowledge Aplikasi AHU Online pada Divisi Pelayanan Hukum dan Balai Harta Peninggalan di Marriot Hotel, Yogyakarta (26/04/2018)
Pelayanan publik Ditjen AHU sambung sarno, sudah sebagian besar sudah berbasis online, ini merupakan upaya nyata Ditjen AHU untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat dalam membangun good govermance dengan mengutamakan pada pelayanan yang professional, cepat, tepat, efisien dan bebas pungli.
Sarno menyampaikan bahwa Ditjen AHU selalu melakukan inovasi di bidang teknologi informasi yaitu dengan melakukan pembuatan dan pengembangan pada modul yang ada di dalam pelayanan AHU Online, diantaranya pembuatan Aplikasi Alegtron (Aplikasi Legalisasi Elektronik), pembayaran PNBP secara autodebet melalui KTA (Kartu Tanda Anggota Notaris) dan UPN (Ujian Pengangkatan Notaris).
"Selain inovasi yang dilakukan pada sistem AHU Online, Ditjen AHU juga membuat aplikasi yang diperuntukkan untuk Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah", tandasnya.
Akses View Data AHU Online, kata sarno, dimana nantinya setiap kantor wilayah dapat melihat rangkuman data pelayanan AHU Online di masing-masing wilayahnya. Hal ini diharapkan dapat membantu Divisi Pelayanan Hukum dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada dari instansi lain yang berkaitan dengan data AHU Online.
Demi meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait pengembangan yang ada pada sistem AHU Online untuk mendukung pelayanan jasa hukum yang optimal pada Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham sebagai perwakilan Ditjen AHU yang berada di daerah.
Sarno pun berharap, dengan diadakannya kegiatan ini, Ditjen AHU melalui Direktorat Teknologi Informasi dapat memberikan solusi atas permasalahan akses data Divisi Pelayanan Hukum pada Sistem AHU Online, serta kegiatan ini dapat menjadi wadah untuk sharing knowledge antara Ditjen AHU dengan Kantor Wilayah terkait pengembangan AHU Online.
Di kesempatan yang sama, Kepala Divisi Administrasi Yogyakarta, Ajar Anggono menyampaikan Pelayanan fidusia, pelayanan notaris, pelayanan kewarganegaraan dan pelayanan penerjemah tersumpah adalah beberapa layanan Ditjen AHU yang dilaksanakan dengan aplikasi online di Kantor Wilayah Kemenkumham DIY.
"Aplikasi online ini salah satunya untuk menghindari terjadinya pungutan liar terhadap pelayanan masyarakat, sehingga dapat memenuhi standar professional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif," tegas Ajar.
Pendaftaran Fidusia, sambung Ajar, yang telah sepenuhnya dilakukan secara online dan hanya memerlukan waktu 7 menit. memudahkan bagi notaris, karena mulai dari ujian pengangkatan notaris, daftar tunggu notaris sampai dengan pelantikan notaris sudah terdapat pada aplikasi online tersebut. Begitupun pada pelayanan kewarganegaraan, penggunaan aplikasi online memudahkan WNA yang akan mengajukan permohonan pendaftaran kewarganegaraan sebagai WNI dengan mengakses dengan lebih mudah dan cepat karena aplikasi ini terjangkau sampai luar negeri.
"Saya berpesan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan seksama demi optimalnya pelaksanaan tugas guna mendukung pencapaian tujuan organisasi. Karena untuk mewujudkan pemerintah yang terbuka, bukan hanya butuh perubahan karakter, mentalitas atau perubahan pola pikir di kalangan birokrasi pemerintahan dan badan-badan publik. Justru yang utama butuh reformasi sistem dan pola kerja. Terutama dengan menerapkan sistem pemerintahan elektronik atau e-government," tutupnya.
Jumlah peserta pada kegiatan ini dihadiri oleh 41 (empat puluh satu) orang yang terdiri dari Kepala Sub Bidang AHU dan KI, Kepala Seksi Wilayah pada Balai Harta Peninggalan dan fungsional umum Divisi Pelayanan Hukum dan Balai Harta Peninggalan.