JAKARTA – Masyarakat tidak boleh percaya dan terkecoh terhadap pemberitaan yang beredar luas di media sosial (medsos), berita bohong dan tidak benar (HOAX) sengaja dibuat oleh orang –orang yang tidak bertangung jawab,guna memperkeruh suasana, perlu diketahui hingga saat ini Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur belum mengeluarkan keputusan apapun terkait dengan status HTI, namun diberbagai medsos banyak dimuat seakan – akan hakim sudah memutuskan dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya; dan menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rebublik Indonesia Nomor AHU 30.A.01.08. Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rebublik Indonesia Nomor AHU-00282.60.10.2014, Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia, melalui perkara Gugatan No. 211/G/2017/PTUN.JKT, sudah selesai dan HTI sudah menang atas sidang melawan pemerintah (Menkumham) diPTUN,
Berita tidak benar (Hoax) yang dilansir dimedsos ini menyesatkan dan tidak boleh dipercaya karena isi berita yang dimuat dalam medsos adalah dicopy dari seluruh petitum gugatan Hizbut Tahrir Indonesia/HTI No. 211/G/2017/PTUN.JKT
Hal senada juga pernah dikemukakan oleh FORUM ADVOKAT PENGAWAL PANCASILA/FAPP yang menegaskan bahwa "tidak benar" dan "tidak ada" karena itu publik tidak boleh percaya kepada informasi yang beredar secara masif di tengah masyarakat melalui media sosial, seolah-olah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sudah mengeluarkan putusan atas Gugatan HTI terhadap Pemerintah dan putusannya bersifat perintah kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk membatalkan dan mencabut kembali SK. Nomor : AHU-30.A.01.08. Tahun 2017, Tentang Pencbutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-00282.60.10.2014, Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum HTI Tanggal 19 Juli 2017