Bali – Salah satu kendala bagi para pengusaha Indonesia pada saat ini yakni masalah utang yang selalu membelit perusahannya. restrukturisasi utang piutang pun menjadi penyelamat pengusaha dari kebangkrutan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, Susi Susilowati mengatakan restrukturisasi utang piutang yang ditawarkan kepada pengusaha harus berdasarkan hukum yang berkeadilan. Hal ini, kata dia, demi menyelamatkan usahanya dan para pekerjanya.
“Penyelesaian masalah utang pada pengusaha harus ditangani dengan serius karena jika tidak, akan berdampak pada lesunya ekomomi, meningkatnya pengangguran dan menurunnya angka kesejahteraan di masyarakat,” kata Susi, saat membuka seminar sehari dengan tema Restrukturisasi Penudaan Pembayaran Utang Melalui Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) di Hotel Trans, Bali, (kamis.16/11/2017).
Adanya restrukturisasi utang piutang kepada pengusaha, sambung Susi, akan sedikit memberikan nafas segar bagi pengusaha yang terlilit hutang sebelum membayar kewajiban. Namun, restrukturisasi utang piutang harus dilandasi dengan hukum yang berlaku agar tidak menyimpang.
Sementara itu, Sekjen AKPI, Imran Nating mengatakan tujuan dilakukannya PKPU salah satunya dengan memberikan kepastian kepada debitor untuk mengajukan rencana perdamaian atau restrukturisasi utang kepada kreditor. Dia menyampaikan PKPU seharusnya menjadi sarana hukum yang dapat ditempuh pengusaha melakukan restrukturisasi bagi debitor dan kreditornya terhadap utang - utang yang diperkirakan tidak akan dapat atau sulit dibayar saat jatuh tempo, sehingga kondisi keuangan perusahaan dapat kembali sehat.
“Dilakukannya restrukturisasi maka debitor akan mempunyai banyak alternatif dalam menyelesaikan masalah pembayaran sebagai upaya mengurai utang. Pada prinsipnya,PKPU wajib dilakukan secara adil, seimbang, cepat, transparan,dan efektif sehingga dapat menjaga going concern perusahaan,” ujarnya.
Pengacara Perdata, Safitri H. Saptogino menambahkan penyelamatan kredit bermasalah dapat dilakukan dengan berpedoman kepada peraturan Bank Indonesia No.14/15/PBI/3012 tentang penilaian kualitas aset bank umum sebelum diselesaikan melalui lembaga hukum.
“Restrukturisasi utang melalui PKPU ini bertujuan untuk mendamaikan Debitor dan kreditor manakala debitor bermasalah dengan utang -utangnya ,” tambahnya.
Safitri, berharap restrukturisasi utang piutang dapat menjadi solusi bagi penyelesaian masalah utang piutang yang melilit pengusaha dewasa ini. restrukturisasi utang piutang yang dapat ditawarkan , tentunya restrukturisasi utang piutang demi hukum yang lebih berkepastian sehingga dapat menjadi solusi.
" Hukum memiliki mekanisme untuk melindungi debitor yang terlilit utang piutang yang dapat dimanfaatkan pengusaha untuk keluar dari situasi yang sangat sulit" tutupnya