BOGOR – Banyaknya undang-undang di Indonesia yang mengatur pendirian badan usaha membuat para investor untuk menarik diri saat akan menanamkan modalnya. Demi menghindari masalah ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana menyusun peraturan perundang-undangan dibidang badan usaha.
Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Setditjen AHU) Kemenkumham, Agus Nugroho Yusup mengatakan pengaturan badan usaha di Indonesia saat ini masih diatur secara terpisah dalam undang-undang yang berbeda. Padahal diberbagai negara pengaturan badan usaha dapat diintegrasikan dalam satu undang –undang.
“Di negara lain badan usaha sudah dimuat dalam satu paket undang -undang yang diintegrasikan dengan undang -undang lainnya termasuk dengan perijinan lainnya,” kata Agus saat membuka FGD Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Dibidang Badan Usaha, di Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/9/2017).
Dia menjelaskan data dari Bank Dunia menunjukkan masih banyak kendala dalam proses pendirian badan usaha di Indonesia terutama dalam pengesahan badan usaha dan ijin-ijin lainnya. Melalui FGD ini, Agus berharap dapat menghasilkan suatu rancangan undang -undang tentang badan usaha yang dapat diintegrasikan dengan pengesahan ijin lainnya sehingga dapat mendorong upaya pemerintah dalam mewujudkan percepatan dalam berusaha di Indonesia.
“Ini juga menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo agar inovasi dalam percepatan pengesahan badan usaha dapat segera dilaksanakan agar mendorong peningkatan ekonomi nasional,” ujarnya.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa butuh waktu dan perjalanan yang panjang dalam mewujudkan undang -undang badan usaha. Karena beberapa hal yang sangat kompleks, rancangan undang-undang dibidang usaha belum termasuk salah satu rancangan yang sudah ada di prolegnas.
Kendati demikian, kata dia, masih ada angin segar karena Badan Legeslasi (Baleg) mengamini untuk penyusunan rancangan undang – undang tentang badan usaha ini.
“Inilah yang harus kita kuatkan karena badan usaha yang tercantum dalam rancangan undang –undang di prolegnas hanya perseroan terbatas, persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer,” ujarnya.
Kasubdit Badan Hukum Ditjen AHU, Maftuh menuturkan dalam kajian rancangan Undang – undang terkait badan usaha ini diharapkan dapat mewujudnya tertib administrasi pendaftaran badan usaha. Sehingga dapat diwujudkannya suatu sistem administrasi badan usaha yang memiliki single identification number yang nantinya dapat terintegrasi dengan instansi pemerintahan yang berkepentingan dan dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha serta pemerintah. Kemudahan inilah, lanjut dia, akan mendatangkan investor dan mempercepat semua pelayanan terkait dengan pengesahan badan usaha.
Dia menjelaskan saat ini ada kekosongan hukum yang terjadi dimana tidak berlakunya pendaftaran bagi persekutuan firma dan persekutuan komuditer, namun berjalannya rancangan undang-undang badan usaha ini sehingga persekutuan tersebut dapat memperoleh kepastian hukum serta bisa mulai mengurus legalitas dokumen lainnya.
“Dengan tercapainya sistem administrasi badan usaha maka nantinya data dari sistem tersebut dapat dishare oleh instansi pemerintah terutama instansi jasa keuangan seperti PPATK guna menelusuri informasi mengenai pemilik manfaat sebenarnya dari badan usaha,” ungkapnya.
Acara FGD ini sendiri dihadiri oleh perwakilan dari Ditjen PP, Balitbangham,BPHN dan akademisi dari UI dan UGM. FGD ini diharapkan bisa membantu proses dalam menyusun rancangan undang-undang tentang badan usaha nantinya.