JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan di Indonesia saat ini ada 325.887 organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar resmi dan berbadan hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sehingga perlu adanya peraturan yang mengawasi ormas tersebut.
Yasonna menjelaskan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak memberikan ketetapan hukum yang kuat bagi pemerintah untuk bertindak tegas terhadap ormas-ormas yang diniliai tak sejalan dengan arah dan tujuan bangsa Indonesia. Hal tersebut yang melatarbelakangi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Jumlah ormas yang banyak sekali tentu butuh peraturan yang efektif mencegah, mengawasi dan menindak ormas bertentangan dengan Pancasila, UUD dan keutuhan NKRI,” kata Yasonna, dalam sambutanya saat menerima delegasi Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), (21/7/2017).
Kendati demikian, Yasonna menambahkan sampai saat ini pemerintah belum memiliki data resmi mengenai jumlah ormas yang terindikasi bertentangan dengan Pancasila. Namun sudah ada beberapa ormas yang mulai terindikasi.
“Pemerintah dibantu dengan Polri akan mengkaji sejumlah ormaas yang berbadan hukum dan tidak sejalan dengan aturan yang berlaku pada saat ini,” ujarnya.
FAPP sendiri sebelum datang menemui Menkumham Yasonna sudah bertemu dengan PBNU, Kapolri dan Menkompolhukam. Audensi yang dilakukan FAPP ini sebagai dukungan kepada pemerintah untuk bisa melaksanakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sebagai perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan membubarkan ormas-ormas radikal.
Para advokat yang tergabung dalam FAPP antara lain Juniver Girsang, Todung Mulya Lubis, Luhut Pangaribuan, Harry Ponto, Teguh Samudera, Tuti Hadiputranto, Ira Eddymurthy, Ignatius Andy, Rambun Tjajo, Aprillia Supaliy, Aprillia Supaliyanto, Pitri Indrianingtyas, Hilman Sembiring dan Sugeng Teguh Santosa.