JAKARTA - Majelis Pusat Pertimbangan Notaris (MPPN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menjatuhkan sanksi tertulis kepada satu orang notaris karena dianggap melanggar Undang-Undang No 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Putusan MPPN atas terlapor Husna Misbah, Notaris Kota Bukittinggi menguatkan Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, MPPN juga memberikan putusan kepada tiga notaris lainnya yakni menolak banding dengan terlapor Yel Zulmardi, Notaris Kota Jambi dan menguatkan Putusan MPWN Provinsi Jambi yang tidak menerima laporan pelapor.
Kemudian, menolak banding terhadap terlapor Ferry Limbong, Notaris Kota Medan yang memperkuat putusan MPWN Provinsi Sumatera Utara dan menolak banding dengan terlapor Gunawan Djajaputra, Notaris Kabupaten Tangerang yang memperkuat MPWN Provinsi Banten.
Sekertaris MPPN, Nur Ichwan mengatakan sidang MPPN pada hari Senin 11 Juli lalu sebenarnya ada enam orang yang disidangkan. Namun, dua sidang terpaksa ditunda karena para pihak tidak hadir.
"MPPN belum bisa memutuskan kapan dua sidang yang ditunda tersebut akan digelar. Namun kami secepatnya akan menggelar aidang yang ditunda tersebut," kata Ichwan, Rabu (12/7/2017).
Menurut dia, sebagian besar notaris yang disidangkan di MPPN selama ini karena tidak bertindak jujur. Padahal, kata dia, pada pasal 16 Undang-Undang No 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, seorang notaris harus bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak dalam perbuatan hukum.
"Kebanyakan masalah notaris yang disidangkan karena salinan akta tidak diberikan dan perubahana akta salinan tidak diberikan. MPPN sangat berharap agar para notaris untuk bertindak jujur dalam bekerja," ungkapnya.