Surabaya - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly telah menerbitkan peraturan untuk menekan biaya jasa hukum notaris dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT) bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2017 yang telah ditandatangani pada 31 Maret 2017 itu tertulis, biaya jasa hukum notaris bagi UMKM dengan modal dasar paling banyak 25 Juta hanya dikenai Rp 1 juta. Sementara, untuk UMKM bermodal dasar paling banyak Rp 1 miliar dikenakan Rp 5 juta.
Dengan adanya pengesahan permen tersebut Ditjen AHU melaksanakan kegiatan sosialisasi kemudahan berusaha Ease of Doing Business (EoDB) yang sebelumnya sudah dilaksanakan di Hotel Westin Jakarta, pada tanggal 15 Mei 2017 kini kembali dilaksanakan di Hotel Shangrila Surabaya, pada tanggal 19 Mei 2017. Kartiko Nurintyas selaku Kepada Divisi Pelayanan Hukum Jawa Timur menyampaikan pelayanan publik dituntut untuk selalu melakukan pembaharuan. Instansi Pemerintah sebagai elemen utama dalam reformasi birokrasi didorong untuk terus memberikan inovasi untuk terus memberikan kemudahan berusaha Ease of Doing Business (EoDB).
EODB sendiri adalah penilaian yang dilakukan World Bank terhadap 10 (sepuluh) indikator bisnis pada 189 negara. Kesepuluh indikator tersebut adalah: aspek memulai usaha, pengurusan izin konstruksi, akses mendapatkan listrik, pendaftaran properti, mendapatkan kredit, perlindungan terhadap pemegang saham minoritas, pembayaran pajak, perdagangan lintas perbatasan, penegakan kontrak, dan penyelesaian kepailitan. Pada tahun 2017, peringkat Indonesia mengalami peningkatan menjadi peringkat 91. sedangkan, Presiden menargetkan Indonesia mampu menembus peringkat 40 besar.
“Adapun Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat jenderal Administrasi Hukum Umum dengan sigap telah melakukan upaya pembaruan dalam rangka meningkatkan peringkat Indonesia dalam penilaian EODB. Pembaruan tersebut meliputi aspek Starting Business, Getting Credit, Resolving Insolvency,” ungkap Kartiko.
Penekanan biaya jasa hukum notaris termaksud Starting Business sedangkan inovasi dalam Getting Credit adalah layanan online penerima Fidusia yang dapat di akses langsung oleh masyarakat, kuasa dan wakilnya dalam hitungan menit, selnjutnya Resolving Insolvency, yaitu dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenkumham No. 11 Tahun 2016 Tentang Imbalan Jasa Kurator dan Pengurus sebagai bentuk pembaruan dalam mengatasi permasalahan kepailitan.
Dengan kegiatan ini diharapkan agar masyarakat dapat mengetahui apa saja inovasi yang telah kami lakukan agar selanjutnya dapat mengisi kuesioner survey EoDB sesuai dengan kebijakan yang telah dilaksanakan dan dapat mendorong tercapainya peningkatan Indonesia di peringkat EODB sesuai dengan perintah Presiden, dan senantiasa memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.