Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM menghadiri Rakor pembahasan tentang Ease Of Doing Business (EODB) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI. Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dihadiri juga oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.(21/03)
Dalam kegiatan ini Yasonna menjelaskan tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus, Yasonna juga menyebutkan bahwa banyak oknum Kurator yang dalam prakteknya selama ini memeras masyarakat yang terlibat kasus hutang, yang harusnya hanya utang biasa, malah dipailitkan oleh kurator dan menjadi tidak kompetitif. Maka dari itu menkumham akan mencari solusi perbaikan Hukum UU Kepailitan. “Kita menjadi tidak kompetitif, kita juga mencari solusi perbaikan Hukum UU Kepailitan, untuk sementara jangka panjangnya kita akan revisi UU Kepailitan” Ucap Menkumham.
Sama halnya dengan Notaris, Yasonna sering marah kepada notaris dan tidak memberi ampun kepada notaris yang masih membuat akta yang dimainkan. Hal tersebut dikarenakan ketatnya persaingan para notaris, oleh karena itu Kemenkumham akan membuat Uji Kompetensi untuk Notaris agar dapat memangkas hal tersebut.
Hal tersebut sangat didukung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil agar notaris yang nakal dipecat atau di nonaktifkan.
Selain itu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Freddy Harris juga memaparkan tiga Rencana Kemenkumham menghadapi EODB 2018 yaitu Starting Business, Getting Credit dan Resolving Insolvency. Pada starting business Ditjen AHU meminta kepada Ditjen Pajak agar NPWP masuk ke dalam website Ditjen Administrasi Hukum Umum, masyarakat yang membuat PT sudah dapat NPWP. Oleh karena itu Lonjakan Starting Businnes bisa diatas 50 Miliar. Untuk Getting Credit Melakukan reformasi penjaminan benda bergerak dengan melakukan Revisi UU Fidusia. Ditjen AHU telah memberikan kajian kepada BPHN untuk dilakukan penyusunan Naskah Akademik agar dapat masuk Prolegnas 2018, sedangkan Resolving Insolvency merencanakan Menerbitkan Perpres tentang BHP yang akan mengatur tugas dan fungsi mengenai BHP sebagai kurator negara. Perpres tersebut akan mengatur pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik pada masing-masing organisasi profesi, dengan cara membentuk majelis pengawas dan pembina kode etik Kurator dan Pengurus dengan unsur antara lain perwakilan Mahkamah agung, Kemenkumham, masing masing Organisasi Kurator, Kejaksaan dan Kepolisian. Rencana tersebut sudah mendapat ijin prakarsa dan menunggu proses harmonisasi.(IRF)