Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Pidana melakukan Pelantikan dan Pengambilan sumpah kepada 76 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada dilingkungan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. Kegiatan ini diadakan di Ruang Oemar Seno Adjie Lt 18 Ex Gedung Sentra Mulia Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan. (21/02)
Dalam sambutannya salahudin menyampaikan, Korps PPNS yang berada dilingkungan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian yang baru saja dilantik sebanyak 76 orang secara kuantitas merupakan penambahan kekuatan, untuk melakukan tugas-tugas penegakan Hukum di bidang perkarantinaan di Republik Indonesia, Tidak hanya kuantitas tetapi juga harus diikuti dengan kualitas.
“semoga rekan-rekan Korps PPNS yang berada dilingkungan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian yang baru saja dilantik semoga benar-benar dapat memperlihatkan kinerja yang lebih mumpuni, lebih baik dan akan menjadi garda terdepan untuk menjaga kedaulatan RI, stabilitas Negara RI di bidang perkarantinaan,” lanjut salahudin.
PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang - undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang - undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing
Pejabat PPNS diangkat oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Pidana dan dibina oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, Badan Reserse Kriminal dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah tempat PNS tersebut bernaung.
Berdasarkan UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang Undang masing - masing. PPNS Menjalankan penyidikan berdasarkan KUHAP tetapi berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang - Undang spesifik masing-masing.
Dengan dilantiknya 76 orang PPNS yang ada dilingkungan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian diharapkan dapat memaksimalkan kinerja sesuai dengan peran dan fungsi serta dapat menjalin kerjasama dengan instansi-instansi terkait. (Humas AHU)