Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengelar rapat bersama Bappenas tentang rencana pengembangan sistem informasi manajemen pelayanan hukum umum. Rapat yang dilaksanakan diruang rapat gedung Bappenas Jalan Taman Suropati No.2, Menteng Jakarta Pusat ini dihadiri oleh Direktorat Hukum dan Regulasi Bappenas, Dirjen AHU, Dirjen Imigrasi,Kemenkominfo dan Lembaga Sandi Negara. (31/17)
Rapat dibuka oleh Tato selaku Kasubdit Hukum dan Regulasi Bappenas. Dalam penyampaiannya bahwa pertemuan rapat ini berawal dari diskusi dengan Kemenkumham terkait pembahasan proyek prioritas nasional untuk RKP 2018. Dalam diskusi tersebut dibahas mengenai Ditjen AHU dan Ditjen Imigrasi terkait pengadaan sistem TI, yang menurut Ibu Hesti (Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas) belanja sistem informasi ini dapat diefisiensikan.
“ Pengefisiensian yang dimaksud berkaca pada pelaksanaan SPPT-TI, yang sebelumnya sistem informasi di beberapa K/L terpisah menjadi terintegrasi dengan disupport oleh Kominfo dan Lemsaneg. Oleh karena itu, harapannya Ditjen AHU dan Ditjen Imigrasi dapat mencontoh hal tersebut.” Ungkapnya.
Dalam paparannya Freddy Harris selaku Dirjen AHU menyampaikan bahwa Ditjen AHU mengadopsi konsep korporasi dari database dan security system, dan sudah pernah diuji coba oleh Lemsaneg. Selain itu, Ditjen AHU juga pernah memakai sistem cloud namun tidak pernah mau memakai pihak ketiga karena hal tersebut terkait dengan data negara.
Dirjen AHU menjamin bahwa di Ditjen AHU tidak ada lagi pungli karena semua pelayanan dilakukan secara online. Data pada dashboard Ditjen AHU ini realtime, sehingga bisa melihat berapa jumlah uang yang masuk setiap harinya.
“ Target setiap tahunnya dari PNBP sebesar 750 milyar. Oleh karena itu mengapa Ditjen AHU butuh server, karena bila satu server mati akan mengganggu. Sehingga Ditjen AHU butuh farming-farming atau lokasi-lokasi yang online. “ Tambahnya
Terkait Imigrasi, Dirjen AHU mengatakan bahwa sejak 2007 belum melakukan peremajaan server, sehingga cukup lambat. Di Imigrasi membutuhkan anggaran yang cukup besar, sehingga Dirjen AHU menyarankan agar uang yang turun 1 trilyun di tengah tahun supaya dilembagakan saja. Karena bila turun di tengah tahun tidak akan optimal dari sisi penyerapan.
“saat itu sudah pernah direncanakan namun keluar Perpres bebas visa. Sehingga menjadi goyah karena pemasukan dari PNBP Imigrasi berkurang.” Ungkapnya
Direktur TI Imigrasi menyampaikan bahwa sejak 2006 sudah dijalankan penerbitan passport by matic, yang kemudian pada 2007 diubah menjadi penerbitan passport terpadu yang hingga sekarang belum ada pembaruan baik terhadap perangkat keras maupun lunak.
“Oleh karena itu, pada 2015 dicanangkan restrukturisasi SIMKIM karena kondisi yang secara performa sering downtime yang meresahkan publik.” Ungkapnya
Hesti selaku Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas menyampaikan bahwa bila pengadaan sistem informasi ini bisa diefisiensikan dengan menginduk kepada lembaga yang mengolah data sehingga belanja IT dapat ditekan lebih efisien.
“Hanya saja Kominfo saat ini masih dalam tahap persiapan, sehingga bila hal ini dipenuhi dan ke depan bisa dilead oleh Kominfo, bagaimana ini bisa ditarik pengelolaan data yang sudah establish dengan diikutkan dengan Kominfo.” Tambahnya
Dengan adanya rapat bersama ini ke depan diharapkan ada lembaga tersendiri yang mengelola sistem informasi, sehingga untuk sementara masih dipenuhi oleh lembaga masing – masing. (SUN/HD)