Jakarta – Best Practice antara Ditjen AHU dengan Kejaksaan RI Terkait Pengelolaan PNBP pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibuka oleh Freddy Harris selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum yang bertempat di Ruang Rapat Dirjen AHU Gedung Ex. Sentra Mulia Senin 30 Januari 2017. Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai bahan studi banding bagi Kejaksaan RI untuk mengetahui bagaimana pengeolaan PNBP pada Ditjen AHU. Menurut Freddy hal pertama yang harus dilakukan dalam proses pengembangan PNBP adalah mulai dari tarif dan kejaksaan dapat membuat daftar pelayanan apa saja yang dapat dikenakan tarif selama pengenaan dilakukan secara resmi sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Untuk Ditjen AHU pengenaan tarif PNBP pelayanan jasa hukum diatur dalam peraturan Pemerintah mulai dari PP No. 38 Tahun 2009, PP No. 45 Tahun 2014, PP No. 10 Tahun 2015 dan PP No. 45 Tahun 2016. Setelah tarif, hal selanjutnya yang harus direncanakan adalah masalah ijin penggunaan PNBP yang diajukan pada Kementerian Keuangan. Dalam hal ini Kejaksaan sebagai penghasil PNBP dapat menggunakan sebagian dana PNBP yang dihasilkan guna meningkatkan pelayanan yang diberikan oleh Kejaksaan kepada masyarakat. Persetujuan untuk ijin penggunaan PNBP ini tergantung dari proposal yang diajukan oleh tiap Kementerian/lembaga kepada Kementerian Keuangan,” ungkapnya.
Freddy juga menambahkan Semakin bagus dan realistis proposal yang diajukan maka semakin besar pula ijin penggunaan PNBP yang disetujui oleh Kementerian Keuangan untuk dapat digunakan oleh Kementerian/lembaga tersebut. Selain mengusulkan tentang ijin penggunaan sebagian dana PNBP tiap Kementerian/lembaga juga harus menyiapkan data dukung guna mendukung justifikasi atas usulan ijin penggunaan sebagian dana PNBP yang akan digunakan untuk keperluan apa saja antara lain menyiapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) sehingga ketika mulai dilakukan rapat pembahasan sudah siap dengan segala kelengkapan dan data dukung.
Pada Ditjen AHU masalah ijin penggunaan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 723/KMK.02/2016 tentang persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Sesuai dasar hukum tersebut Ditjen AHU dapat menggunakan 76,43% dari PNBP yang dihasilkan guna menyediakan dan meningkatkan layanan yang berkualitas dan terukur sesuai tugas dan fungsi Ditjen AHU serta mendorong peningkatan PNBP pada Ditjen AHU.
Dalam kegiatan tersebut diketahui bahwa selama ini Kejaksaan tidak mempunyai Peraturan yang mengatur tentang masalah tarif. Oleh karena itu, Dirjen AHU menyarankan kepada pihak Kejaksaan untuk terlebih dahulu membuat surat usulan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait jenis dan tarif PNBP pada Kejaksaan sebagai dasar hukum dalam pengenaan biaya PNBP yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dirjen AHU juga menjelaskan bahwa segala jenis layanan yang timbul bisa ditarifkan asalkan ada justifikasi yang kuat untuk meyakinkan Kementerian Keuangan. Dalam kegiatan ini Ibu Putri Karina selaku Kepala Sub Bagian Pengelolaan PNBP menjelaskan bahwa dalam usulan Perubahan Peraturan Pemerintah terbaru dari Kementerian Hukum dan HAM khususnya Ditjen AHU yang masih dalam tahap pembahasan menjelaskan bahwa ada 50 usulan tarif baru untuk jenis dan tarif PNBP pada Ditjen AHU beserta justifikasinya yang telah diajukan pada Kementerian Keuangan. Nantinya pada pembahasan ini juga akan melibatkan Kemenko Perekonomian, Ditjen Peraturan Perundang-Undangan, dan pihak/instansi yang terkait.
Selain hal tersebut dijelaskan pula bahwa Ditjen AHU sudah membangun sistem Teknologi Informasi yang terpadu sehingga kita bisa mengetahui secara real time jumlah PNBP yang telah dicapai oleh tiap-tiap Kantor Wilayah per jenis layanan. Sedangkan untuk menunjang pelayanan jasa hukum pada Kantor Wilayah dan Ditjen AHU dalam hal ijin penggunaan PNBP menggunakan 60% untuk digunakan kembali oleh Kantor Wilayah dan 40% untuk digunakan kembali oleh Ditjen AHU sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.KU.02.02 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM.