JAKARTA- Guna meningkatkan pelayanan publik, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly mengadakan teleconference dengan 33 Kantor Wilayah, di Gedung Sentra Mulia lantai 19 (20/5). Dalam teleconference tersebut Yasonna H Laoly menyampaikan bahwa Kemenkumham berupaya memberikan Inovasi baru dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan kemudahan, Kecepatan, Keamanan, dan Kenyamanaan. Salah satu, Inovasi yang telah dilakukan Kemenkumham adalah kemudahan dalam pembuatan Paspor. Saat ini, pembuatan dengan cara Early Morning Service atau Pelayanan Pagi Hari yang dibuka mulai pukul 06.00 WIB untuk hari Selasa dan Jum’at, pelayanan pembuatan paspor ini langsung dilakukan petugas dengan cepat. Selain itu, pemohon juga mendapatkan jaminan waktu penyelesaian paspor selam 3 jam terhitung dari pemohon mulai melakukan Login dan pengambilan nomor antrian sampai proses administrasi dan verifikasi selesai dilakukan. Setelah Paspor selesai pemohon akan menerima sms pemberitahuan bahwa paspor selesai dibuat, pengambilan dan penyerahan Paspor dapat langsung di ambil dikantor Imigrasi atau dikirim langsung ke alamat tujuan via Pos dan bagi pengendara atau Drive-Thru bisa langsung mengambil Paspor secara Drive-Thru.
“Dengan adanya kemudahan pembuatan paspor ini, pelayanan yang diberikan ke masyarakat semakin baik sehingga masyarakat menjadi puas akan pelayanan publik yang diberikan. Kemenkumham selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat apa yang dibutuhkan oleh masyarakat bisa terpenuhi” ungkapnya.
Yasonna juga menghimbau kepada seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham untuk selalu membuat terobosan terbaru yang Inovatif dan terampil dalam memberikan pelayanan kepada publik. “Saya akan memberikan penghargaan bagi instansi yang ada di Kemenkumham untuk membuat Program yang inovatif dengan terobosan terbaru terutama bagi para Kakanwil dalam pelayanan publik” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat menyampaikan bahwa layanan Paspor sudah mulai berjalan dengan baik. Saat ini, pengunjung yang membuat Paspor sudah mencapai 1800 pemohon dan sesuai perintah Menteri Hukum dan HAM, layanan pembuatan paspor selama 3 jam ini terhitung sejak pemohon mulai Login setelah pengambilan nomor antrian maka pemohon dapat menentukan pada jam berapa akan datang.
Yasonna mengharapkan agar Program percepatan pembuatan paspor ini dapat berjalan secara berkelanjutan dan terus berkembang sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.