Sentul, 25 – 27 November 2015 - Evalusi Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Tahun 2015 dibuka oleh Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen AHU Tohap Hutabarat, kegiatan dihadiri oleh para Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen dan peserta review Pengadaan Barjas yang bertempat di Hotel Lorin Sentul.
Ketua ULP Tohap Hutabarat menyampaikan bahwa mekanisme Pengadaan Barang/Jasa untuk dapat ditertibkan system pelaksanaannya, karena banyak kendala yang ditemukan antara lain laporan pejabat pengadaan kepada ULP, Sinkronisasi pertanggung jawaban serta realisasi laporan keuangan. “Untuk itu perencanaan dan realisasi pengadaan Barang/Jasa lebih baik lagi, sehingga memudahkan dalam pengadministrasian dokumen, pengecekan kegiatan dengan realisasi anggaran” himbau ketua ULP. “Sehingga koordinasi pejabat pengadaan dan unit pelaksana teknis terjalin” lanjutnya.
Dalam diskusi panel yang dipimpin oleh Tohap Hutabarat membahas tentang laporan kegiatan pengadaan Barang/Jasa, hambatan dan kendala serta realisasi anggaran pengadaan barang/jasa Ditjen AHU Tahun Anggaran 2015, antara lain tentang realisasi yang belum dan yang sudah dilaksanakannya pengadaan barang/jasanya, pencatatan Barang Milik Negara dan pendistribusian BMN yang dilakukan secara tertib.
Ketua ULP juga mengusulkan untuk mengurangi atau melakukan perampingan jumlah pejabat pengadaan barang/jasa dilingkungan Ditjen AHU, serta melakukan penggabungan untuk beberapa kegiatan yang sama melalui mekanisme lelang. “Dan untuk segera melaksanakan penyelesaian pengadaan barang/jasa yang sedang dikerjakan dengan pendokumentasian yang baik. Mengingat akhir tahun kegiatan 2015 harus sudah selesai”, jelas Tohap Hutabarat.
“Untuk itu lakukanlah perencanaan anggaran yang tepat dengan pencapaian target pada tahun 2016 sebesar 95%, dan pembentukan panitia tetap ULP diluar struktural yang ada pada Bagian Umum” arahan Sekretaris Ditjen AHU Freddy Harris.
Freddy juga mengingatkan untuk antisipasi batas pembayaran yang melibihi 50 hari. Maka lakukanlah 5P yaitu Perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pengawas dan pemeriksaan. Dan untuk diketahui bahwa fungsi audit berada pada BPK dan BPKP, sedangkan Inspektorat Jenderal hanya pendampingan saja. (noe)