Jakarta, 05 Oktober 2015 – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI bekerjasama dengan United States Department Of Justice dan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk RI di Jakarta, menyelenggarakan “Senior Official’s Working Group On Mutual Legal Assistance And Extradition Between The Republic Of Indonesia And The United States Of America” bertempat di Ruang Oemar Seno Adji Lt. 18 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, acara tersebut dibuka oleh Plh. Direktur Jenderal AHU Dr. Freddy Harris, SH, LLM.
Acara Working Group tersebut mengundang sejumlah pejabat pada instansi terkait antara lain: Kepala BNN, Jampidum, Jampidsus, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Kemensetneg, Kadiv Hubungan Internasional POLRI, Dirjen Amerika dan Eropa Kemenlu, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu, Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan Deputi Bidang Intelijen Ekonomi BIN. Serta Duta Besar Amerika Untuk Indonesia Robert O. Balke Jr., Deputy Assistant General And Counselor For International Affairs Mr. Bruce C. Swartz dan Delegasi Amerika Serikat.
Dr. Freddy Harris Plh. Dirjen AHU mewakili Menteri Hukum dan HAM dalam membuka acara Senior Official’s Working Group On Mutual Legal Assistance And Extradition Between The Republic Of Indonesia And The United States Of America, menyampaikan bahwa Working Group ini merupakan tindak lanjut dari komitmen kerjasama di bidang hukum antara Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat yang disepaki oleh Menteri Hukum dan HAM dan Secretary of Justice / Attorney General pada saat kunjungan kerja Menkumham ke Amerika Serikat pada tanggal 24 Mei 2014 yang lalu.
Indonesia dan Amerika Serikat memiliki komitmen yang kuat dalam membrantas kejahatan lintas batas negara. Hal ini dibuktikan dengan keanggotaan kedua pihak pada Unted Nations Convention Against Corruption (UNCAC), United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC), United Nations Convention Against Illicit Trafic In Narcotic Drug and Psychotropic Substances, serta perjanjian-perjanjian regional dan bilateral terkait kerjasama penegakan hukum.
Selain kerjasama tersebut, bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki kerjasama antar instansi (agency to agency cooperation) antara lain: MoU antara POLRI dan FBI Tahun 2011, POLRI dengan Departement of Hameland Security Tahun 2014 dalam bidang pemberantasan kejahatan lintas batas negara, Kejaksaan RI dan POLRI memiliki letter of intent dengan Departemen of Justice dalam kerjasama penegak hukum, serta KPK memilik MoU dengan FBI on International Cooperation.
Untuk melengkapi keberadaan perjanjian multilateral sebagai dasar kerjasama internasional, serta fakta bahwa kebutuhan terhadap kerjasama hukum antara Indonesia dengan Amerika Serikat semakin meningkat, keberadaan perjanjian bilateral antara kedua Negara semakin diperlukan. Atas pertimbangan tersebut Indonesia dan Amerika Serikat terus mengupayakan peningkatan kerjasama melalui berbagai inisiatif termasuk diantaranya perundingan perjanjian MLA yang dimulai pada tahun 2005 dan kemungkinan kerjasama di bidang ekstradisi. Perundingan MLA yang telah dilaksanakan dalam dua kali putran belum dapat dilanjutkan sampai saat ini karena ditemukan beberapa kendala teknis antara lain interpretasi terhadap pelaksanaan beberapa ketentuan hukum Indonesia terkait dengan MLA.
Kendati terdapat kendala-kendala yang ditemukan dalam proses pembentukan perjanjian bilateral antara kedua negara, Indonesia dan Amerika Serikat memiliki pandangan yang sama tentang pentingnya menyatukan visi dan misi kedua negara dalam melaksanakan kerjasama MLA dan ekstradisi. Kami percaya bahwa jumlah perjanjian yang dimiliki oleh RI dan AS tidak sepenuhnya merefleksikan kerjasama yang konkrit di lapangan yang mana sangat efektif dan intensif. Sebagai success story pada pada kesempatan ini, kami samapikan bahwa berkat dukungan pemerintah Amerika Serikat, pemerintah Indonesia telah berhasil membuat peraturan perundang-undangan dalam lingkup pemeberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang sejalan dengan kebijakan Indonesia, sehingga pada akhirnya berdampak positif dengan dikeluarkannya Indonesia dari daftar negara-negara yang non-comply pada rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).
Komitmen untuk meningkatkan kerjasama dan semangat untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi guna meweujudkan kerjasama penegakan hukum yang lebih efektif dan saling menguntungkan maka working group ini diharapkan menjadi terobosan dengan menyediakan forum untuk berkomunikasi dan berkoordinasi secara cepat, tepat dan efesien. Selanjutnya melalui forum ini para pejabat otoritas pusat dan penegak hukum kedua negara dapat saling menyatukan pandangan dan memahami cara kerja dan budaya masing-masing, sehingga kendala dan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan MLA dan ekstradisi selama ini dapat didiskusikan untuk kemudian diselesaikan dengan semangat menjembatani perbedaan-perbedaan baik sistem hukum, peraturan perundang-undangan dan perbedaan-perbedaan lainnya guna mencari solusi.
Kami berharap agar working group ini dapat diselenggarakan secara rutin, untuk membahas kasus-kasus yang ditangani oleh kedua negara serta kebutuhan antar dua negara dalam meningkatkan efektifitas kerjasama MLA dan ekstradisi.
Kami yakin bahwa kunci kesuksesan kerjasama internasional MLA dan ekstradisi ini sangat ditentukan oleh koordinasi dan kerjasama yang baik. Kami berharap koordinasi yang telah terjalin dengan baik selama ini tetap dapat dipertahankan dan ditingkatkan melalui working group yang akan diselenggarakan selanjutnya.
Dengan demikian “Senior Official’s Working Group On Mutual Legal Assistance And Extradition Between The Republic Of Indonesia And The United States Of America” ini secara resmi dibuka. Selamat berdiskusi!. (noe)