Jakarta, 21 Agustus 2015. Rapat dibuka oleh Tohap Hutabarat selaku Ketua ULP Ditjen AHU, diadakan di ruang rapat Oemar Seno Aji lantai 18 gedung Sentra Mulia, Kementerian Hukum dan HAM. Ditjen AHU mengundang narasumber Sugianto dari LKPP.
A. Tujuan diadakanya E Procurement:
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
- Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat
- Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan
- Mendukung proses monitoring dan audit
- Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time
B. Sistem E Tendering:
Sistem E tendering yang diselenggarakan oleh LPSE wajib memenuhi syarat sebagai berikut :
- Mengacu pada standar yang meliputi interoperabilitas dan integrasi dengan sistem pengadaan barang atau jas secara elektronik
- Mengacu pada standar proses pengadaan secara elektronik
- Tidak terikat pada lisensi tertentu (free lisence)
C. Ketentuan E tendering:
- Tidak diperlukan jaminan penawaran
- Tidak diperlukan sanggahan kualifikasi
- Apabila penawaran yang masuk kurang dari tiga peaserta pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya
- Tidak diperlukan sanggahan banding
- Untuk pemilihan penyedia jasa konsultasi :
- Daftar pendek 3 -5 penyedia jasa konsultasi
- Seleksi sederhana dilakukan dengan metode pascakualifikasi
D.Tata cara E tendering:
- Penyusunan jadwal tahapan pemilihan
- Pemberian penjelasan
- Pemasukan kualifikasi
- Penyampaian dokumen penawaran
- Pembukaan, evaluasi dokumen penawaran dan pengumuman pemenang
- Sanggahan
- Evaluasi ulang, penyampaian ulang dok pamawaran, pemilihan ulang
- SPPBJ
- Kontrak
- Sanksi
E.Lelang cepat:
- Percepatan pelaksanaan E Tendering dilakukan dengan memanfaatkan informasi kinerja penyedia barang atau jasa
- Pelaksanaan E Tendering sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 pengadaan barang/jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis, serta tidak ada sanggahan dan sanggahan banding.
- Tahapan E Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling kurang terdiri atas:
- Undangan
- Pemasukan penawaran harga
- Pengumuman pemenang
F.Lain lain:
- Audit dilaksanakan secara elektronik
- Dalam keadaan kahar dapat dilakukan
- Membatalkan lelang
- Menyesuaiakan jadwal
- Apabila terdapat permasalahan teknis operasional
- Pokja ULP dapat melakukan solusi alternatif dan menuangkan dalam BAHP
- LKPP memungkinkan untuk memfasilitasi solusi alternatif