PUPNS
Jakarta, 03 Agustus 2015 - Dalam rangka menjamin efisiensi, efektivitas dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen Apartaur Sipil Negarayang diselenggarakan secara Nasional dan terintegrasi antar-instansi. Untuk itu setiap instansi wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada Badan Kepegawaian Negara. Dalam menata ulang sistem informasi kepegawaian sesuai amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, maka Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Arifin beserta jajarannya mensosialisasikannya pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang bertempat di Aula Lt. 18 Ditjen AHU Gd. Sentra Mulia.
Launching perdana Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil adalah untuk membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awarness / ownership) PNS terhadap data kepegwaiannya dan membangun sosok PNS yang melek teknologi.
Tujuan sosialisasi PUPNS ini adalah untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Jadwal pelaksanaan PUPNS dibagi dalam dua tahap yaitu persiapan administrasi s/d Agustus 2015 dan pendaftaran, pengisian e-PUPNS & Verifikasi dilaksanakan dari tanggal 1 September s/d 31 Desember 2015.
Sanksi bagi PNS yang tidak mengikuti e-PUPNS 2015 tidak tercatat dalam data base ANS Nasional di BKN, akibatnya tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian.
Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan tata cara registrasi dan pengisian serta help desk yang disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kepegawaian Setjen Novi, sosialisasi e-PUPNS ini berlangsung hingga dua hari kedepan dengan peserta seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yang akan diteruskan ke unit utama eselon satu lainnya di tingkat pusat dan daerah.
Dalam pengisian e-PUPNS dokumen yang harus dipersiapankan adalah sebagai berikut:
- Akte kelahiran pegawai;
- Akte lahir anak;
- Kartu pegawai;
- Kartu pegawai elektronik;
- Sk cpns;
- Sk pns;
- Riwayat pangkat;
- Riwayat jabatan;
- Riwayat KGB 2 (dua) periode terakhir;
- Riwayat berita acara pelantikan;
- Riwayat surat pernyataan melaksanakan tugas;
- Pendidikan formal (sd s.d pendidikan terakhir);
- Diklat / bimtek/penataran/seminar;
- Surat nikah;
- Satya lencana karya;
- Riwayat cuti (dari tahun 2013 s.d 2015);
- Surat pencantuman gelar pendidikan (BKN);
Target e-PUPNS :
- Seluruh pegawai (termasuk sedang CLTN (cuti diluar tangguangan negara), tugas belajar, sedang dalam proses / menjalani hukdis);
- Pengecualian yaitu :
Bagi pegawai Kemenkumham yang berstatus dipekerjakan / diperbantukan diinstansi lain, pengisiannya akan di lakukan diinstansi dimana ybs bekerja; - Sedangkan bagi pegawai instansi lain yang dipekerjakan / diperbantukan di Kemenkumham pengisiannya di Kemenkumham
Cakupan data e-PUPNS yaitu :
"Dengan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil, diharapkan data pemutakhiran data kepegawaian yang dilakukan secara online, dapat memberikan data yang akurat dan dapat terintegrasi dengan instansi lainnya"jelas Kabag TUK Setjen.noe