Merauke - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Tata Negara hadiri rapat koodinasi terpadu di Swiss Belhotel Merauke 22 Juni 2015. Rapat ini membahas tentang penegasan status kewarganegaraan atas temuan 7 Kampung di wilayah perbatasan Papua yang dilaporkan pada bulan April 2015 lalu.
Bertindak sebagai pimpinan rapat Deputi VI Bidang Pertahanan Negara Polhukam Laksda TNI Halomoan Sipahutar menegaskan tujuan di adakannya rapat koodinasi terpadu ini adalah untuk pemberian penegasan status kewarganegaraan bagi masyarakat perbatasan.
“Jadi permasalahan utamanya adalah bukan pada penemuan 7 kampung di perbatasan, melainkan percepatan pemberian status kewarganegaraan masyarakat di perbatasan”, ungkap Halomoan Sipahutar dalam sambutan pembukaannya yang juga di dampingi oleh Deputi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Drs. Hadi Prabowo, Bupati Boven Digoel Yesaya Marasi, Komandan Korem (Danrem) 174/ATW Brigjen Supartodi, Kepala Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN) Provinsi Papua Suzana Wanggai, Kepala Badan Boven Digoel Martinus Torip.
Pada kesempatan itu beliau juga menyampaikan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten harus bekerja lebih proaktif lagi dalam hal komunikasi, dikatakan demikian karena letak tempat yang jauh dan belum tersedianya jalan yang layak membuat komunikasi antara masyarakat perbatasan dan pemerintah masih minim.
Hal lain juga ditambahakan oleh Deputi BNPP Drs. Hadi Prabowo, dalam paparannya beliau menyampaikan perlunya langkah teknis untuk, memverifikasi dan mengklasifikasi masyarakat yang ada di perbatasan, dan segera ditindaklanjuti oleh Kabupaten yang bersangkutan untuk mengirim data yang ada kepada pemerintah pusat.
Dalam kesempatan yang sama Danrem 174/ATW Brigjen TNI Supartodi juga menyampaikan, “Perlunya Negara hadir di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan penanganan khusus, mengingat daerah perbatasan adalah pintu gerbang utama jalur perekonomian dan berpotensi menjadi area titik rawan perdagangan Senjata, Narkoba, BBM, dan lain-lain”, imbuhnya.
Oleh sebab itu dalam hal ini Direktorat Tata Negara Ditjen AHU akan bekerja secara sinergis dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada, dan akan memberikan solusi untuk mendata dan memberikan status kewarganegaraan secara langsung, dangan agenda kunjungan langsung kelapangan untuk bertatap muka dengan warga perbatasan yang belum memiliki status warga negara dan identitas pengenal. (nda/humas)
Bertindak sebagai pimpinan rapat Deputi VI Bidang Pertahanan Negara Polhukam Laksda TNI Halomoan Sipahutar menegaskan tujuan di adakannya rapat koodinasi terpadu ini adalah untuk pemberian penegasan status kewarganegaraan bagi masyarakat perbatasan.
“Jadi permasalahan utamanya adalah bukan pada penemuan 7 kampung di perbatasan, melainkan percepatan pemberian status kewarganegaraan masyarakat di perbatasan”, ungkap Halomoan Sipahutar dalam sambutan pembukaannya yang juga di dampingi oleh Deputi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Drs. Hadi Prabowo, Bupati Boven Digoel Yesaya Marasi, Komandan Korem (Danrem) 174/ATW Brigjen Supartodi, Kepala Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN) Provinsi Papua Suzana Wanggai, Kepala Badan Boven Digoel Martinus Torip.
Pada kesempatan itu beliau juga menyampaikan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten harus bekerja lebih proaktif lagi dalam hal komunikasi, dikatakan demikian karena letak tempat yang jauh dan belum tersedianya jalan yang layak membuat komunikasi antara masyarakat perbatasan dan pemerintah masih minim.
Hal lain juga ditambahakan oleh Deputi BNPP Drs. Hadi Prabowo, dalam paparannya beliau menyampaikan perlunya langkah teknis untuk, memverifikasi dan mengklasifikasi masyarakat yang ada di perbatasan, dan segera ditindaklanjuti oleh Kabupaten yang bersangkutan untuk mengirim data yang ada kepada pemerintah pusat.
Dalam kesempatan yang sama Danrem 174/ATW Brigjen TNI Supartodi juga menyampaikan, “Perlunya Negara hadir di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan penanganan khusus, mengingat daerah perbatasan adalah pintu gerbang utama jalur perekonomian dan berpotensi menjadi area titik rawan perdagangan Senjata, Narkoba, BBM, dan lain-lain”, imbuhnya.
Oleh sebab itu dalam hal ini Direktorat Tata Negara Ditjen AHU akan bekerja secara sinergis dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada, dan akan memberikan solusi untuk mendata dan memberikan status kewarganegaraan secara langsung, dangan agenda kunjungan langsung kelapangan untuk bertatap muka dengan warga perbatasan yang belum memiliki status warga negara dan identitas pengenal. (nda/humas)