Jakarta, 29 Juni 2015- Berdasarkan Pasal 20 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa Masa Jabatan Pengurus Paling Lama 5 (lima) tahun. Bertempat di lantai 17 ex. Gd. Sentra Mulia Ditjen AHU, diadakan pemilihan calon ketua koperasi Ditjen AHU. Acara dibuka oleh Bapak Aidir Amin Daud selaku PLT Dirjen AHU. Undangan terdiri dari 89 orang dan yang hadir 86 orang. Calon kandidat ketua koperasi Ditjen AHU: Nurjanah, Yatun Widarti, Titik Susiawati, Baroto, Adhi Kuncoro, Oryza, Nurjaman, F. Rina Yunita, Kamin, Atik Purwati, M. Sultoni.
Pemilihan calon ketua koperasi Ditjen AHU dilaksanakan secara transparan di depan para calon pemilih yang terdiri dari pejabat struktural di Ditjen AHU dan 2 calon dari independent. Pemilihan Calon ketua koperasi Ditjen AHU dilaksanakan layaknya seperti PEMILU di negeri kita, ada Tim Formatur, ada bilik suara, ada saksi, dan juga ada tintanya.
Ketua Koperasi Ditjen AHU di menangkan oleh F Rina Yunita dengan memperoleh 24 suara, Oryza memperleh 18 suara, dan Adhi Kuntjoro memperoleh 11 suara.